
SEMARAPURA – Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Klungkung secara resmi menetapkan Standar Pelayanan (SP) melalui Keputusan Kepala BRIDA Nomor 04/BRIDA/2026. Langkah ini diambil sebagai komitmen instansi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi masyarakat pengguna layanan.
Kepala BRIDA Kabupaten Klungkung, I Ketut Budiarta, SH., M.Si., menyatakan bahwa penetapan standar ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Kami ingin memastikan bahwa setiap layanan kelitbangan, mulai dari konsultasi hingga fasilitasi inovasi, berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan tanpa biaya atau gratis,” ujarnya di Semarapura.
Tiga Layanan Utama yang Diunggulkan
Dalam dokumen standar pelayanan tersebut, BRIDA Klungkung memfokuskan pada tiga jenis pelayanan administratif dan jasa bagi masyarakat, akademisi, serta perangkat daerah:
- Pelayanan Usulan Kajian dan Penelitian Layanan ini ditujukan untuk menampung usulan riset yang relevan dengan kebutuhan daerah. Prosesnya meliputi penerimaan usulan (3 hari), pembahasan (21 hari), hingga sidang majelis pertimbangan. Seluruh proses ini dipastikan bebas dari pungutan liar.
- Fasilitasi Inovasi Daerah BRIDA berperan aktif mendampingi Perangkat Daerah dalam melakukan inkubasi inisiatif inovasi hingga penetapan regulasi (Perda/Perbup). Proses ini mencakup uji coba inovasi selama 60 hari kerja untuk memastikan kebermanfaatan inovasi tersebut sebelum diterapkan secara luas.
- Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual (HaKI) Salah satu layanan yang paling krusial adalah bantuan pendaftaran Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, hingga Indikasi Geografis. BRIDA Klungkung memfasilitasi input data ke sistem DJKI hingga penerbitan sertifikat. Menariknya, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan ini dibebankan pada anggaran BRIDA Klungkung atau BRIDA Provinsi Bali, sehingga pemohon tidak perlu mengeluarkan biaya mandiri.
Komitmen Keamanan dan Transparansi
Untuk menunjang kenyamanan pengguna layanan, BRIDA Klungkung telah melengkapi fasilitas kantor dengan ruang kerja yang memadai, jaringan internet, serta sistem pengawasan CCTV. Masyarakat juga diberikan akses seluas-luasnya untuk memberikan saran atau pengaduan melalui kotak saran, email, website, maupun aplikasi “Klungkung Mesadu”.
“Kami menjamin pelayanan yang non-diskriminatif. Jika ada ketidaksesuaian dalam prosedur atau waktu penyelesaian, masyarakat berhak melapor melalui saluran yang telah kami sediakan,” tambah I Ketut Budiarta.
Dengan adanya standar pelayanan yang jelas ini, BRIDA Klungkung berharap dapat terus meningkatkan nilai Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan mendorong ekosistem riset serta inovasi yang lebih kuat di Kabupaten Klungkung.