Pemerintah Kabupaten Klungkung, melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), telah menetapkan Daftar dan Klasifikasi Informasi Publik untuk tahun 2025. Dokumen ini menjadi pedoman utama bagi BRIDA dalam mengelola dan memberikan akses informasi kepada masyarakat, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penetapan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas kinerja BRIDA Klungkung.
Dengan adanya daftar dan klasifikasi ini, masyarakat dapat lebih mudah mengetahui jenis-jenis informasi yang tersedia dan dapat diakses dari BRIDA Klungkung, termasuk informasi yang bersifat serta-merta, berkala, dan setiap saat. Langkah ini menunjukkan komitmen BRIDA dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan di Kabupaten Klungkung.
daftar tersebut dapat dilihat pada tautan berikut: