DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN

Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Klungkung telah merampungkan analisis dan menetapkan Daftar Informasi Dikecualikan (DID) untuk Keterbukaan Informasi Publik. Proses ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan antara hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dengan perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan oleh undang-undang. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses pengujian konsekuensi dan kepentingan publik secara cermat.

Dengan adanya penetapan DID ini, BRIDA Klungkung berharap dapat memberikan panduan yang jelas bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan PPID Pelaksana dalam melayani permohonan informasi publik. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa informasi yang dikecualikan benar-benar sesuai dengan batasan yang diatur, sehingga tidak mengganggu kepentingan negara, melindungi hak pribadi, serta mencegah kerahasiaan data yang sensitif.

daftar selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: