MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN DAN PROSES PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK BERIKUT PIHAK-PIHAK YANG BERTANGGUNGJAWAB

BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG

Prosedur Keberatan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Kabupaten Klungkung
Untuk memastikan hak masyarakat dalam mendapatkan informasi publik, Pemerintah
Kabupaten Klungkung telah menetapkan prosedur pengajuan keberatan dan penyelesaian
sengketa informasi publik. Berikut adalah tata cara dan pihak-pihak yang terlibat:

  1. Pengajuan Keberatan
    Jika pemohon informasi tidak puas dengan layanan informasi, keberatan dapat diajukan
    secara tertulis kepada Atasan PPID melalui PPID. Keberatan ini harus disertai dengan
    dokumen pendukung, seperti identitas diri dan bukti permohonan informasi sebelumnya.
    Keberatan diajukan dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan.
  2. Tanggapan Badan Publik
    Badan publik wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diterima. Apabila
    tanggapan tersebut tidak memuaskan pemohon, langkah selanjutnya adalah mengajukan
    penyelesaian sengketa.
  3. Penyelesaian Sengketa Informasi
    Jika keberatan tidak terselesaikan di tingkat badan publik, pemohon dapat mengajukan
    permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Bali. Komisi
    Informasi memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa melalui mediasi
    dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
    Pihak yang Terlibat:
    1) PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi): Bertanggung jawab
    menerima permohonan informasi dan menindaklanjuti keberatan.
    2) Atasan PPID: Berwenang mengambil keputusan atas keberatan yang diajukan.
    3) Komisi Informasi Provinsi Bali: Lembaga yang berwenang menyelesaikan
    sengketa informasi publik di tingkat provinsi, termasuk Kabupaten Klungkung.