BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG
Prosedur Keberatan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Kabupaten Klungkung
Untuk memastikan hak masyarakat dalam mendapatkan informasi publik, Pemerintah
Kabupaten Klungkung telah menetapkan prosedur pengajuan keberatan dan penyelesaian
sengketa informasi publik. Berikut adalah tata cara dan pihak-pihak yang terlibat:
- Pengajuan Keberatan
Jika pemohon informasi tidak puas dengan layanan informasi, keberatan dapat diajukan
secara tertulis kepada Atasan PPID melalui PPID. Keberatan ini harus disertai dengan
dokumen pendukung, seperti identitas diri dan bukti permohonan informasi sebelumnya.
Keberatan diajukan dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan. - Tanggapan Badan Publik
Badan publik wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diterima. Apabila
tanggapan tersebut tidak memuaskan pemohon, langkah selanjutnya adalah mengajukan
penyelesaian sengketa. - Penyelesaian Sengketa Informasi
Jika keberatan tidak terselesaikan di tingkat badan publik, pemohon dapat mengajukan
permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Bali. Komisi
Informasi memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa melalui mediasi
dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Pihak yang Terlibat:
1) PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi): Bertanggung jawab
menerima permohonan informasi dan menindaklanjuti keberatan.
2) Atasan PPID: Berwenang mengambil keputusan atas keberatan yang diajukan.
3) Komisi Informasi Provinsi Bali: Lembaga yang berwenang menyelesaikan
sengketa informasi publik di tingkat provinsi, termasuk Kabupaten Klungkung.