Prosedur Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran di Kabupaten Klungkung

Dalam upaya mencegah dan memberantas pelanggaran serta penyalahgunaan wewenang oleh pejabat atau pihak yang mendapatkan izin/perjanjian kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung, serta untuk meningkatkan peran serta masyarakat dan/atau pegawai dalam melaporkan dugaan pelanggaran, Pemerintah Kabupaten Klungkung kini menyediakan sistem pengaduan yang terstruktur.

Untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang bebas dari pelanggaran, Pemerintah Kabupaten Klungkung telah menyediakan layanan pengaduan yang dapat dikelola secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi. Jika Anda mendapati adanya pelanggaran perundang-undangan, penyalahgunaan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan, atau gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung, segera laporkan melalui INSPEKTORAT KABUPATEN KLUNGKUNG.