Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Klungkung berkomitmen penuh dalam memberikan pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel. Guna mempermudah masyarakat, BRIDA telah menetapkan tata cara memperoleh informasi publik yang jelas, lengkap dengan informasi mengenai waktu dan syarat permohonan. Prosedur ini dirancang agar setiap permohonan dapat diproses secara efisien sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Masyarakat yang membutuhkan informasi dapat mengajukan permohonan secara langsung ke BRIDA atau melalui sistem daring yang telah disediakan. Setiap permohonan akan diproses dalam jangka waktu tertentu, dengan melengkapi beberapa persyaratan administratif. Langkah ini merupakan wujud nyata BRIDA Klungkung dalam mendukung hak masyarakat atas keterbukaan informasi, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.
selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: